Sabtu, 25 Desember 2010

PENILAIAN KELAS

A.     PENGERTIAN
      Penilaian kelas merupakan suatu kegiatan guru yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran tertentu. Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar mengambil keputusan. Keputusan tersebut berhubungan dengan sudah atau belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai suatu kompetensi. Penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan KTSP yang berbasis kompetensi.
      Penilaian kelas lebih merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru untuk memberikan keputusan, dalam hal ini nilai terhadap hasil belajar peserta didk berdasarkan tahapan belajarnya. Dari proses ini, diperoleh potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah SK dan KD yang tercantum dalam kurikulum.
      Penilaian kelas merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi serta sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian kelas dilaksanakan melalui berbagai cara, seperti penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (pencil and paper test), penilaian proyek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), dan penilaian diri.
      Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya, tetapi dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya. Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai apa yang diharapkan.

B.     MANFAAT PENILAIAN KELAS
         1.      Untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan 
                  dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi.
         2.      Untuk memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta 
                 didik sehingga dapat dilakukan pengayaan dan remedial.
       3.      Untuk umpan balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, egiatan,an sumber 
                belajar yang digunakan.
         4.      Untuk masukan bagi guru guna merancang kegiatan belajar.
         5.      Untuk memberikan informasi kepada orang tua dan komite sekolah tentang efektivitas     
                  pendidikan.
         6.    Untuk member umpan balik bagi pengambil kebijakan (Diknas Daerah) dalam
                mempertimbangkan konsep penilaian kelas yang baik digunakan.

C.     FUNGSI PENILAIAN KELAS
         1.      Menggambarkan sejauhmana seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi.
         2.      Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik
                 memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan
                 program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).
         3.      Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan
                 peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu guru menentukan apakah
                 seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
         4.      Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung
                 guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya.
         5.      Sebagai control bagi guru dan sekolah tentang kemajuan perkembangan peserta didik.

D.     RAMBU-RAMBU PENILAIAN KELAS
         a.      Kriteria Penilaian Kelas
                     1.      Validitas
                       Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam menyusun soal sebagai alat penilaian perlu memperhatikan kompetensi yang diukur, dan menggunakan bahasa yang tidak mengandung makna ganda. Misal, dalam pelajaran Bahasa Indonesi, guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika menggunakan tes tertulis penilaian tidak valid.
                  
              2.      Reliabilitas
                       Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misalnya guru menilai dengan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel, petunjuk pelaksanaan proyek dan penskorannya harus jelas.

              3.      Terfokus pada kompetensi
                       Dalam pelaksanaan KTSP yang berbasis kompetensi, penilaian harus terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya pada penguasaan materi (pengetahuan).

              4.      Keseluruhan/Komprehensif
                       Penilaian harus menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi peserta didik, sehingga tergambar profil kompetensi peserta didik.

              5.       Objektivitas
                       Penilaian harus dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terencana, berkesinambungan dan menerapkan kriteria yang jelas dalam pemberian skor.

              6.       Mendidik
                       Penilaian dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran bagi guru dan meningkatkan kualitas belajar bagi peserta didik.

b.      Prinsip Penilaian Kelas
              1.       Memandang penilaian dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.
              2.     Mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat peniaian sebagai cermin diri.
             3.       Melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik.
             4.       Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
             5.      Mengembangkan dan menyediakan system pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.
             6.      Menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian kelas dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laku.
              7.     Melakukan penilaian kelas secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian dapat dilakukan bila sudah menyelesaikan satu atau beberapa indikator atau satu KD. Pelaksanaan ulangan harian dapat dilakukan dengan penilaian tertulis, observasi, atau lainnya. Ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa KD, sedangkan ulangan akhir semester dilakukan setelah menyelesaikan semua KD semester bersangkutan. Ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua KD semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada KD semester genap. Guru menetapkan tingkat pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil belajarnya pada kurun waktu tertentu (akhir semester atau akhir tahun).
                       Agar penilaian objektif, guru harus berupaya secara optimal untuk : (1) Memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja peserta didik dan tingkah laku dari sejumlah penilaian. (2) Membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).

c.      Penilaian Hasil Belajar Masing-masing Kelompok Mata Pelajaran
             1.     Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui :
                  1)     Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.     
                    2)     Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

             2.     Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.

             3.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
                  
             4.     Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui :
                     1)   Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik.
                     2)   Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar